1. Mengisi Formulir Surat Keterangan dari PDGI Cab. Malang, dengan melampirkan :
a. Surat Keterangan Alamat Praktek
b. Pas Photo 4x6 = 2 Lembar
c. Fotocopy Ijazah Terakhir Dokter Gigi Spesialis dan / Dokter Gigi
d. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental dari Dokter Pemerintah terdekat
2. Biaya Administrasi SIP (sesuai SK PDGI CM No. 08/CM/PDGI/V/2000)
u/ Dokter Gigi Umum : Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
u/ Dokter Gigi Spesialis : Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)
3. Mengumpulkan minimal 2 SKP dari Kegiatan Ilmiah Profesi Kedokteran Gigi dengan masa berlaku
maksimal 6 bulan sebelum pengajuan Permohonan SIP
4. Menyerahkan semua berkas kepada Sekretaris