Selasa, 18 November 2014

PERMOHONAN SIP (NON ANGGOTA PDGI)

Syarat Permohonan SIP (Non Anggota PDGI)

1. Mengisi Formulir Surat Keterangan dari PDGI Cab. Malang, dengan melampirkan :
    a. Surat Keterangan Alamat Praktek
    b. Pas Photo 4x6 = 2 Lembar
    c. Fotocopy Ijazah Terakhir Dokter Gigi Spesialis dan / Dokter Gigi
    d. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental dari Dokter Pemerintah terdekat
2. Biaya Administrasi SIP (sesuai SK PDGI CM No. 08/CM/PDGI/V/2000)
    u/ Dokter Gigi Umum    : Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
    u/ Dokter Gigi Spesialis : Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)
3. Mengumpulkan minimal 2 SKP dari Kegiatan Ilmiah Profesi Kedokteran Gigi dengan masa berlaku       
    maksimal 6 bulan sebelum pengajuan Permohonan SIP
4. Menyerahkan semua berkas kepada Sekretaris

Rabu, 05 November 2014

PERMOHONAN MUTASI / TAMBAH ALAMAT PRAKTEK (ANGGOTA PDGI)

Syarat Permohonan Mutasi / Tambah Alamat Praktek  (Anggota PDGI)

1. Mengisi Formulir Surat Keterangan dari PDGI Cab. Malang, dengan melampirkan :
    a. Surat Keterangan Alamat Praktek
    b. Pas Photo 4x6 = 2 Lembar
2. Menyerahkan semua berkas kepada Sekretaris

PERPANJANGAN SIP (Surat Ijin Praktek)

Syarat Perpanjangan SIP

1. Mengisi Formulir Surat Keterangan dari PDGI Cab. Malang, dengan melampirkan :
    a. Surat Keterangan alamat praktek
    b. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental dari Dokter Pemerintah Terdekat
    c. Pas Photo 4x6 = 2 Lembar
2. Biaya Administrasi SIP
    u/ Dokter Gigi Umum     : Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah)
    u/ Dokter Gigi Spesialis  : Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)
3. Tidak mempunyai tunggakan Iuran Anggota PDGI Cab. Malang
4. Mengumpulkan 6 SKP dengan masa berlaku maksimal 2 tahun sebelum pengajuan Permohonan       
    Perpanjangan SIP
5. Menyerahkan semua berkas kepada Sekretaris

Selasa, 04 November 2014

PERMOHONAN SIP (Surat Ijin Praktek)

Syarat Permohonan SIP 

1. Mengisi Formulir Surat Keterangan dari PDGI Cab. Malang, dengan melampirkan :
    a. Surat Keterangan alamat praktek
    b. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental dari Dokter Pemerintah Terdekat
    c. Pas Photo 4x6 = 2 Lembar
2. Biaya Administrasi SIP
    u/ Dokter Gigi Umum     : Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah)
    u/ Dokter Gigi Spesialis  : Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)
3. Tidak mempunyai tunggakan Iuran Anggota PDGI Cab. Malang
4. Mengumpulkan 6 SKP dengan masa berlaku maksimal 2 tahun sebelum pengajuan Permohonan      
    Perpanjangan SIP
5. Menyerahkan semua berkas kepada Sekretaris

Syarat Pembuatan KTA (Kartu Tanda Anggota)

- Syarat Pembuatan KTA PDGI Baru

1. Mengisi Formulir pendaftaran anggota PDGI
2. Fotocopy STR/Ijazah 1 Lembar
3. Pas Foto 4x6 1 Lembar
4. Membayar Uang Pangkal Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah)
5. Membayar Iuran 12 Bulan ke depan
6. Menyerahkan semua berkas kepada sekretaris PDGI

- Syarat Mutasi dan Her Registrasi

1. Mengisi Formulir pendaftaran anggota PDGI
2. Fotocopy STR 1 Lembar
3. Pas Foto 4x6 1 Lembar
4. Fotocopy Kartu Anggota Lama
5. Surat Pengantar dari Cabang untuk Mutasi / Her Registrasi
6. Jika Mutasi mohon dilampirkan surat mutasi dari cabang asal

- Syarat Pembuatan KTA Hilang

1. Mengisi Formulir pendaftaran anggota PDGI
2. Fotocopy STR/Ijazah 1 Lembar
3. Pas Foto 4x6 1 Lembar
4. Membayar ADM Rp. 10.000,- ke Rek BNI 00105 36539 a/n PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia
5. Surat pengantar dari cabang disertai dengan bukti bayar.