Selasa, 18 November 2014

PERMOHONAN SIP (NON ANGGOTA PDGI)

Syarat Permohonan SIP (Non Anggota PDGI)

1. Mengisi Formulir Surat Keterangan dari PDGI Cab. Malang, dengan melampirkan :
    a. Surat Keterangan Alamat Praktek
    b. Pas Photo 4x6 = 2 Lembar
    c. Fotocopy Ijazah Terakhir Dokter Gigi Spesialis dan / Dokter Gigi
    d. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental dari Dokter Pemerintah terdekat
2. Biaya Administrasi SIP (sesuai SK PDGI CM No. 08/CM/PDGI/V/2000)
    u/ Dokter Gigi Umum    : Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
    u/ Dokter Gigi Spesialis : Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)
3. Mengumpulkan minimal 2 SKP dari Kegiatan Ilmiah Profesi Kedokteran Gigi dengan masa berlaku       
    maksimal 6 bulan sebelum pengajuan Permohonan SIP
4. Menyerahkan semua berkas kepada Sekretaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar