Syarat Perpanjangan SIP
1. Mengisi Formulir Surat Keterangan dari PDGI Cab. Malang, dengan melampirkan :
a. Surat Keterangan alamat praktek
b. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental dari Dokter Pemerintah Terdekat
c. Pas Photo 4x6 = 2 Lembar
2. Biaya Administrasi SIP
u/ Dokter Gigi Umum : Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah)
u/ Dokter Gigi Spesialis : Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)
3. Tidak mempunyai tunggakan Iuran Anggota PDGI Cab. Malang
4. Mengumpulkan 6 SKP dengan masa berlaku maksimal 2 tahun sebelum pengajuan Permohonan
Perpanjangan SIP
5. Menyerahkan semua berkas kepada Sekretaris
Software Klinik Praktek dokter Gigi
BalasHapusPada saat ini masih terdapat banyak klinik dan apotek di Indonesia yang belum
memiliki sistem yang baik karena semua masih dikerjakan secara manual yang
menyita banyak waktu dan tenaga.
Penerapan sistem komputerisasi dengan software dental gigi secara operasional akan sangat membantu.
Kami Cendana2000 menawarkan solusi aplikasi software klinik gigi berbasis cloud. Pakai dulu aplikasinya, Bayar sesuai jumlah pasien.
Fitur terutama dalam hal :
- Dashboard, daftar antrian booking, e-rekam medis
- Manajemen Pasien : Data pasien, Data Odontogram
- Manajemen Laporan; kunjungan,tindakan, penjualan, pendapatan,dll
- Manajemen Layanan; antrian pasien, booking konsultasi, pemeriksaan
- Manajemen Administrasi
- Manajemen User
Aplikasi klinik gigi berbasis cloud berlangganan dengan pasca bayar, anda hanya membayar sesuai jumlah pasien yang terekam.
Untuk konsultasi dan informasi selengkapnya, hubungi WA 0852-3430-3837.