Syarat Permohonan SIP
1. Mengisi Formulir Surat Keterangan dari PDGI Cab. Malang, dengan melampirkan :
a. Surat Keterangan alamat praktek
b. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental dari Dokter Pemerintah Terdekat
c. Pas Photo 4x6 = 2 Lembar
2. Biaya Administrasi SIP
u/ Dokter Gigi Umum : Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah)
u/ Dokter Gigi Spesialis : Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)
3. Tidak mempunyai tunggakan Iuran Anggota PDGI Cab. Malang
4. Mengumpulkan 6 SKP dengan masa berlaku maksimal 2 tahun sebelum pengajuan Permohonan
Perpanjangan SIP
5. Menyerahkan semua berkas kepada Sekretaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar